Wilayah Adat Tabi Saireri Sepakati 11 Poin dari Evaluasi Otsus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
Wilayah Adat Tabi Saireri Sepakati 11 Poin dari Evaluasi Otsus
Pemerintah daerah wilayah adat Tabi dan Saireri beserta sejumlah pihak terkait menyelenggarakan workshop 19 tahun implementasi dan evaluasi Otonomi Khusus di Wilayah Adat Tabi-Saireri.
A A A
SENTANI - Pemerintah daerah wilayah adat Tabi dan Saireri beserta sejumlah pihak terkait baru saja menyelesaikan workshop 19 tahun implementasi dan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah Adat Tabi-Saireri.

Workshop yang diselenggarakan selama satu hari itu menghasilkan sejumlah kesepakatan guna merespons 19 tahun implementasi Otsus di Wilayah Adat Tabi-Saireri.

Berdasarkan hasil evaluasi 19 tahun implementasi Otsus Papua khususnya di Wilayah Adat Tabi-Saireri, Ketua Forum Kepala Daerah se-Tabi dan Saireri, Mathius Awoitauw, mengatakan, Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Saireri bersepakat bahwa Otsus Papua tetap dilanjutkan, yang diwujudkan melalui revisi atau perubahan Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otsus dengan rekomendasi perbaikan dan penataan ulang.

"Jadi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tetap lanjut, yang mana harus diwujudkan melalui perubahan UU Nomor 21 tahun 2021 dengan merekomendasikan perbaikan dan penataan ulang," kata Mathius Awoitauw yang juga Bupati Jayapura dua periode ini ketika memberikan keterangan kepada pers usai penutupan Workshop 19 Tahun Implementasi dan Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah Adat Tabi-Saireri, yang berlangsung di Media Center Forum Kepala Daerah se- Tabi dan Saireri, di Suni Garden Lake Hotel and Resort, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/8/2020) malam.

Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar, mengucapkan terima kasih atas respons baik dari Kepala Daerah di Tabi dan Saireri tentang gagasan evaluasi Otsus Papua di wilayah adat Tabi-Saireri.

Karena menurutnya, ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus. "Sehingga wacana tentang kelanjutan Otsus ini tidak hanya dibicarakan diluar saja, tetapi dibicarakan dalam forum kepala daerah dan mencapai hasil kesepakatan," ucapnya.

Berikut kesepakatan Forum Kepala Daerah Tani dan Saireri merespon 19 tahun implementasi Otsus pada wilayah adat Tabi-Saireri yang dibacakan oleh Yusak Reba:

1. Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, persamaan harkat dan martabat, kemandirian, keharmonisan dan kedamaian bagi Orang Asli Papua.

2. Otonomi Khusus Papua juga dilaksanakan oleh Pemerintahan daerah kabupaten/kota, walaupun daerah kabupaten/kota tidak memperoleh kewenangan yang bersifat khsus menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan bukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

3. Keterbatasan kewenangan khusus tidak menjadi penghalang bagi daerah kabupaten/kota di wilayah Tabi-Saireri untuk membuat kebijakan dan inovasi daerah bagi kesejahteraan Orang Asli Papua dengan mengoptimalkan penerimaan khusus yang diterima oleh kabupaten/kota.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)