Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Minta Para Tersangka Ditahan dan Dilarang Praktik
Selasa, 24 Desember 2024 - 20:21 WIB
loading...
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari meminta para tersangka kasus pembulian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia ditahan. FOTO/EKA SETIAWAN
A
A
A
SEMARANG - Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, yang meninggal dunia dan menjadi korban bullying dan kekerasan senior dan otoritas kampus, meminta 3 tersangka agar ditahan. Selain karena para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1), di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara, juga ada pertimbangan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya, termasuk mengulangi lagi perbuatannya.
"Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan, walaupun hukumannya di bawah 5 tahun wewenang penyidik juga menahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena itu kejahatan yang (tersangkanya) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama dan (dikhawatirkan) mereka mengulangi lagi," kata Misyal Achmad saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2024) sore.
Selain meminta agar para tersangka ditahan, Misyal Achmad juga akan berjuang agar izin praktik dokternya dicabut. Ini, disebutnya, sebagai dampak kode etik profesi kedokteran.
"Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental," katanya.
Selain itu juga tersangka ini juga akan diperjuangkan Misyal Achmad agar tidak kembali mengajar mengingat dua ada di antara tersangka ini adalah dosen. "Semuanya (baik mengajar atau praktik). Praktik saja tidak boleh apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu," katanya.
Dia juga prihatin dengan langkah yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. M. Adib Khumaidi yang disebutnya langsung merespons dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.
"Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan, walaupun hukumannya di bawah 5 tahun wewenang penyidik juga menahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena itu kejahatan yang (tersangkanya) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama dan (dikhawatirkan) mereka mengulangi lagi," kata Misyal Achmad saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2024) sore.
Selain meminta agar para tersangka ditahan, Misyal Achmad juga akan berjuang agar izin praktik dokternya dicabut. Ini, disebutnya, sebagai dampak kode etik profesi kedokteran.
"Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental," katanya.
Selain itu juga tersangka ini juga akan diperjuangkan Misyal Achmad agar tidak kembali mengajar mengingat dua ada di antara tersangka ini adalah dosen. "Semuanya (baik mengajar atau praktik). Praktik saja tidak boleh apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu," katanya.
Dia juga prihatin dengan langkah yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. M. Adib Khumaidi yang disebutnya langsung merespons dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.
Lihat Juga :