Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Minta Para Tersangka Ditahan dan Dilarang Praktik

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:21 WIB
loading...
Kuasa Hukum Keluarga...
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari meminta para tersangka kasus pembulian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia ditahan. FOTO/EKA SETIAWAN
A A A
SEMARANG - Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, yang meninggal dunia dan menjadi korban bullying dan kekerasan senior dan otoritas kampus, meminta 3 tersangka agar ditahan. Selain karena para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat (1), di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara, juga ada pertimbangan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti lainnya, termasuk mengulangi lagi perbuatannya.

"Yang jelas kami berharap tersangka ini ditahan, kalau ancaman 5 tahun ke atas bisa ditahan dan wewenang ditahan, walaupun hukumannya di bawah 5 tahun wewenang penyidik juga menahan. Tapi kami berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan, karena itu kejahatan yang (tersangkanya) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti mengingat prosedurnya cukup lama dan (dikhawatirkan) mereka mengulangi lagi," kata Misyal Achmad saat dihubungi via telepon, Selasa (24/12/2024) sore.

Selain meminta agar para tersangka ditahan, Misyal Achmad juga akan berjuang agar izin praktik dokternya dicabut. Ini, disebutnya, sebagai dampak kode etik profesi kedokteran.



"Saya berharap dan akan berjuang untuk tersangka dokter ini tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapan pun, itu akan saya perjuangkan agar izinnya dicabut semua. Nggak boleh (praktik) karena saya rasa mereka ini sakit secara mental," katanya.

Selain itu juga tersangka ini juga akan diperjuangkan Misyal Achmad agar tidak kembali mengajar mengingat dua ada di antara tersangka ini adalah dosen. "Semuanya (baik mengajar atau praktik). Praktik saja tidak boleh apalagi mengajar, tidak boleh. Saya akan berjuang untuk itu," katanya.

Dia juga prihatin dengan langkah yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. M. Adib Khumaidi yang disebutnya langsung merespons dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka.

"Kenapa tidak disiapkan lawyer saat itu untuk mendampingi korban? Harusnya bukan saya yang mendampingi, tapi dari IDI lho yang menyiapkan lawyer. Kok dia (dr. Adib) pilih pelakunya, bukan korbannya? Aneh ini!" kata Misyal Achmad.

Misyal mengapresiasi penyidik Polda Jateng yang bisa mengusut kasus pemerasan, bullying yang berujung kematian ini. Menurutnya, kasus tersebut tergolong tidak mudah diusut mengingat korbannya sudah meninggal dunia. Perihal bullying ini, sebutnya, pelapor harus dari korban, sebab itulah pihaknya melaporkan perihal pemerasannya sebab bisa dari pihak keluarga yang melapor.

"Makanya saya minta ke Kemenkes untuk membuat Satgas untuk anti-bullyingnya, untuk saudara kita yang tidak berani melapor (karena) sudah mengalami tekanan dari orang-orang ini," tandasnya.

Tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah laki-laki berinisial dr. TEN (Taufik Eko Nugroho) selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, kemudian perempuan SM (dr. Sri Maryani), Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip, dan satu lagi perempuan senior korban yakni Zr. Zr ini disebut yang paling aktif melakukan bullying, pemerasan, memaki, membuat aturan dan doktrin-doktrin ke korban.

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)