Demo RUU Pilkada di Bandung Ricuh! Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:34 WIB
loading...
Demo RUU Pilkada di...
Aksi menolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Jawa Barat berakhir ricuh setelah para demonstran berhasil menjebol pagar gedung, Kamis (22/8/2024). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Aksi menolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung berakhir ricuh setelah para demonstran berhasil menjebol pagar gedung, pada Kamis (22/8/2024) petang.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 17.55 WIB. Setelah menjebol pagar gerbang, massa aksi kemudian melempari Gedung DPRD Jabar berbagai benda mulai dari botol hingga batu.

Melihat kondisi tersebut, pihak kepolisian pun mencoba untuk menertibkan massa aksi dan memberikan imbauan. Namun demikian, imbauan tersebut tidak digubris oleh massa aksi.

Baca Juga: Demo Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, 15 Mahasiswa Tumbang Dilarikan ke RS

Massa aksi pun terus melakukan pelemparan ke area gedung. Aparat keamanan pun berusaha membubarkan massa aksi dengan mobil water cannon.

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, polisi pun menembakan gas air mata ke kerumunan massa aksi. Para demonstran langsung berlarian ke arah Jalan Trunojoyo hingga Simpang Dago.

Untuk diketahui, aksi penjebolan pagar Gedung DPRD Jabar tersebut dilakukan sejak sore hari. Beberapa massa aksi secara bergantian untuk merobohkan pagar tersebut.



Pasalnya, massa aksi cukup kesulitan untuk bisa menerobos masuk ke dalam gedung. Setiap kali pagar bergoyang, massa aksi pun bersorak.

"Revolusi, revolusi, revolusi," sorak massa aksi.

Selain itu, para massa aksi juga sebelumnya melemparkan sejumlah benda seperti botol hingga batu ke dalam area gedung. Terdengar juga suara petasan yang diarahkan massa aksi ke dalam area gedung.

Tampak pula, tembok-tembok gedung sudah terisi penuh oleh coretan yang dilakukan oleh massa aksi. Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI sendiri batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang. Rapat tersebut tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024).

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah manuver DPR mengabaikan putusan MK.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)