Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini
loading...
A
A
A
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.
Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
“Akan menjadi ironi apabila demokrasi nasional kembali jatuh ke lubang yang sama layaknya apa yang terjadi di Pilpres 2024 kemarin. Untuk itu, upaya pembajakan demokrasi menjelang Pilkada 2024 ini harus cepat tanggap disikapi dengan taktis dan bijaksana,” demikian pernyataan mereka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta senantiasa mengharap ridho Allah SWT, setelah mengamati perkembangan Demokrasi Indonesia melalui dinamika yang terjadi dengan penuh rasa gelisah, Kami HMI Komisariat FISIP Undip mendesak agar Revisi Undang-Undang Pilkada sesuai denganputusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagaimana mestinya dan segera melakukan Revisi UU Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifatfinal and binding.
2. Mendesak KPU RI segera menegluarkan PKPU sesuai Undang-Udang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU perihal “putusan MK”, demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.
Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.
Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.
Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
“Akan menjadi ironi apabila demokrasi nasional kembali jatuh ke lubang yang sama layaknya apa yang terjadi di Pilpres 2024 kemarin. Untuk itu, upaya pembajakan demokrasi menjelang Pilkada 2024 ini harus cepat tanggap disikapi dengan taktis dan bijaksana,” demikian pernyataan mereka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta senantiasa mengharap ridho Allah SWT, setelah mengamati perkembangan Demokrasi Indonesia melalui dinamika yang terjadi dengan penuh rasa gelisah, Kami HMI Komisariat FISIP Undip mendesak agar Revisi Undang-Undang Pilkada sesuai denganputusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagaimana mestinya dan segera melakukan Revisi UU Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifatfinal and binding.
2. Mendesak KPU RI segera menegluarkan PKPU sesuai Undang-Udang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU perihal “putusan MK”, demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.
Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.