Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
Kawal Putusan MK, BEM...
Seruan dari BEM se-Undip merespons putusan MK terkait Pilkada yang dianulir oleh DPR – Pemerintah. Foto/BEM UNDIP
A A A
SEMARANG - Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR – Pemerintah yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada menuai protes dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya dari organisasi mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Farid Darmawan menyebut pihaknya menyerukan kepada para mahasiswa untuk tidak tinggal diam dengan adanya hal itu.

Baca Juga: 3.286 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Kawal Putusan MK

Dia bersama sejumlah rekannya membentangkan spanduk di Kawasan Kampus Undip Tembalang. Tulisannya: Dips!!! Kuliah pindah ke jalan!!!negoromu ancur ndes!!!

“Peringatan darurat, Jokowi bikin negara sekarat. Ini seruan buat mahasiswa Undip dari BEM se-Undip,” tulis Farid kepada SINDOnews, Kamis (22/8/2024).

Pada pesan yang beredar di kalangan wartawan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang juga mengeluarkan pernyataan kepada media.

Isinya:

Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.

Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.

“Akan menjadi ironi apabila demokrasi nasional kembali jatuh ke lubang yang sama layaknya apa yang terjadi di Pilpres 2024 kemarin. Untuk itu, upaya pembajakan demokrasi menjelang Pilkada 2024 ini harus cepat tanggap disikapi dengan taktis dan bijaksana,” demikian pernyataan mereka.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta senantiasa mengharap ridho Allah SWT, setelah mengamati perkembangan Demokrasi Indonesia melalui dinamika yang terjadi dengan penuh rasa gelisah, Kami HMI Komisariat FISIP Undip mendesak agar Revisi Undang-Undang Pilkada sesuai denganputusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagaimana mestinya dan segera melakukan Revisi UU Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifatfinal and binding.

2. Mendesak KPU RI segera menegluarkan PKPU sesuai Undang-Udang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

KPU perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU perihal “putusan MK”, demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.

Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.

Pernyataan HMI Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang itu ditandatangani Ketua Umum M. Fikhar Azoeel Kusuma dan Sekretaris Umum Nadhilah Ishmah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved