PA Malili Tangani 90 Dispensasi Nikah, Kebanyakan karena Hamil Duluan
Selasa, 25 Agustus 2020 - 17:02 WIB
loading...
PA Malili, Luwu Timur menangani 90 permohonan dispensasi nikah hingga Agustus tahun ini. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Malili, Kabupaten Luwu Timur tahun 2020 meningkat. Kebanyakan permohonan diajukan karena hamil duluan.
Humas PA Malili, Fauzi kepada SINDOnews mengatakan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya sudah menangani 90 permohonan.
Baca juga: Perlu Pendidikan Agar Tak Timbul Mudharat
"Bulan ini (Agustus) saja ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Dan masih terus bertambah masuk perkaranya, hari ini aja ada dua perkara yang disidangkan," kata Fauzi, Selasa (25/8/2020).
Fauzi menjelaskan, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang masih di bawah usia perkawinan, yaitu 19 tahun.
Humas PA Malili, Fauzi kepada SINDOnews mengatakan, sejak Januari hingga Agustus tahun ini pihaknya sudah menangani 90 permohonan.
Baca juga: Perlu Pendidikan Agar Tak Timbul Mudharat
"Bulan ini (Agustus) saja ada 12 perkara dispensasi kawin dari 90 perkara yang disidangkan. Dan masih terus bertambah masuk perkaranya, hari ini aja ada dua perkara yang disidangkan," kata Fauzi, Selasa (25/8/2020).
Fauzi menjelaskan, dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang masih di bawah usia perkawinan, yaitu 19 tahun.
Lihat Juga :