Belasan ASN Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Penyebabnya Tak Puas di Ranjang

Senin, 20 Mei 2024 - 09:20 WIB
loading...
Belasan ASN Bojonegoro...
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik. Foto: iNews TV/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat mulai warga sipil hingga pegawai pemerintahan. Data Kantor Pengadilan Agama dari awal tahun hingga April 2024 ada 971 warga yang mengajukan perkara cerai.

Dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.



Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya. “Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” kata Solikin, Senin (20/5/2024).



Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)