Parade Sound Horeg Resahkan Warga Malang Akhirnya Ditindak Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Sejumlah truk sound system horeg yang meresahkan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur saat membangunkan sahur diamankan polisi.
Kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengenai adanya aktivitas sound horeg saat membangunkan sahur di bulan Ramadan ini.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menuturkan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” ujar Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi pada Minggu siang (24/3/2024).
Penindakan ini sendiri didasari aturan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.
Kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan aduan masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengenai adanya aktivitas sound horeg saat membangunkan sahur di bulan Ramadan ini.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menuturkan penertiban penggunaan sound horeg dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, kami bersama pihak terkait melakukan penertiban penggunaan sound horeg yang digunakan sebagai alat membangunkan sahur maupun kegiatan sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan ramadan,” ujar Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi pada Minggu siang (24/3/2024).
Penindakan ini sendiri didasari aturan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Dimana penggunaan sound system secara berlebihan, dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan.
"Kami berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami, dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang," jelasnya.