Nasib Apes Jemaah Abu Tours : Aset Tidak Laku Dilelang, Kemenag Juga Ingkar Janji

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:01 WIB
loading...
Nasib Apes Jemaah Abu...
Nasib korban PT Abu Tours semakin tidak menentu, lantaran aset milik bos perusahaan travel haji dan umroh yang disita tidak laku dilelang. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Nasib korban PT Abu Tours semakin tidak menentu, lantaran aset milik bos perusahaan travel haji dan umroh yang disita, tidak laku dilelang. Ganti rugi keberangkatan umrah pun semakin tidak jelas sebab saat ini, Kementerian Agama Wilayah Sulsel juga mulai angkat tangan. Baca : Aset Abu Tours Tidak Laku Dilelang karena Kondisinya Tidak Sempurna

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono bahkan mengatakan jika persoalan jamaah Abu Tours urusan dan wewenang lembaganya. "Kalau itu bukan kewenangan kami dik," tukasnya kepada SINDOnews.

Kata Kaswad, pihak Kemenag Sulsel tidak memiliki kewajiban memberangkatkan jemaah. "Terkait dengan Abu Tour, Kemenag tidak memiliki kewajiban memberangkatkan jemaah," tambahnya. Baca Juga : Hari Ini Polda Catat 9.190 Laporan Pengaduan Jemaah Abu Tours

Menanggapi sikap Kemenag Sulsel , Koordinator Aliansi Korban Abu Tours Sulamapapua, Anugrah angkat, kecewa dan menuding Kabid PHU telah ingkar janji. Menurutnya sehari sebelum Hamzah Mamba ditahan, dan perusahaan Abu Tours dinyatakan pailit, Kementerian Agama diwakili Kabid PHU bersama salah seorang pengusaha menjanjikan akan memberangkatkan jemaah, dengan ketentuan menambah uang keberangkatan.

"Ada dua kali kesepakatan dengan Kementerian Agama , tapi sekarang kami tidak mengerti kenapa harus lepas tangan," ungkapnya. Baca Lagi :

Diketahui sebelumnya, Anugrah memang mengakui para korban bersepakat tidak menerima ganti rugi, ia berharap Kementerian Agama mengumpulkan uang hasil lelang dan menjamin para korban dapat diberangkatkan dengan penambahan uang.

Kata Dia, hal itu merupakan tanggung jawab Kementerian Agama , sebab sejal awal Kementerian sendiri yang kemudian mempersoalkan Abu Tours. Hingga akhirnya dinyatakan pailit. "Sejak awal Kementerian Agama sendiri yang sebenarnya mempersoalkan Abu Tours. Padahal sebelum dinyatakan pailit, Abu Hamzah itu masih mampu melanjutkan dan memberangkatkan," ujarnya.

Diketahui Abu Tours dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, Abu Hamzah selaku direktur dianggap memiliki piutang sebesar Rp 1,6 Triliun dan harus mengganti rugi pada 2.045 orang korban. Namun setelah di taksasi, aset milik perusahaan dan Hamzah Mamba ternyata tak mencukupi, total aset hanya mencapai Rp 1,8 Miliar.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)