Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar merilis sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru mengaji berinisial AM, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Senin, (24/8/2020).
Pria berusia 60 tahun itu turut dihadirkan dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul beserta jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, tersangka umumnya melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya setelah mengajar di balai-balai yang dibangun di halaman rumahnya Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.
"Keterangan yang kami terima perbuatan cabul dari bulan Juli 2020 rata-rata sore hari. Korban ada lima, yang melapor ada dua. Hasil visum membuktikan terhadap dua korban memang ada bekasnya," kata Yudhiawan.
Tiga korban yang resmi melapor ke polisi ialah, JA (9), KN (10) dan AA (9). Dua lainnya PA (12) dan RA (11) berstatus sebagai saksi korban. Menurut Yudhiawan para korban mengalami perbuatan cabul beragam, modus tersangka di antaranya meminta dipijit kepala, hingga berbaring di atas paha.
"Meraba-raba, ada juga yang tangan tersangka menuju ke organ vital dari korban-korban yang anak-anak di bawah umur. Pokoknya kalau ada murid yang dia sukai langsung duduk di sampingnya, langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," beber Yudhiawan. (Baca Juga: Penjual Tanaman Hias di Sidrap Cabuli Bocah di Bawah Umur)
Dia menambahkan, beberapa korban bahkan pernah dipaksa oleh AM untuk membuka celana, kemudian kakek itu memegang dan meremas alat kelamin korban. "Tersangka mengakui itu, kalau keterangannya yang bersangkutan khilaf. Korban semua sudah kita visum, dan memang demikian. Sama hasil assesmen juga begitu," terang Yudhiawan.
Yudhiawan mengungkapkan, beberapa korban dibujuk agar tidak sekalipun menceritakan perlakuan yang dia perbuat kepada orang lain. Khususnya orang tua korban.
"Dikasi mulai dari Rp2000 sampai Rp5000, yah iming-iming supaya korban ini tidak ada yang melapor," jelasnya.
Yudhiawan menjelaskan, peristiwa miris ini terungkap setelah salah satu korban, tiba-tiba enggan untuk belajar mengaji di rumah tersangka.
"Orang tuanya korban ini heran kenapa tiba-tiba berhenti. Padahal orang tuanyakan pernah mengaji juga di situ (rumah tersangka)," ucap dia.
Pelan-pelan orang tua korban, mengajak anaknya JF untuk menceritakan alasannya enggan belajar mengaji dengan AM. Barulah ketahuan aksi bejat kakek tiga cucu itu, setelah itu ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Di situlah awalnya sampai diketahui ada korban-korban lain," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul menambahkan, pihaknya sementara menjadwalkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tapi setelah kita periksa dia sebagai tersangka. Baru kita periksa psikologi yang bersangkutan," imbuh Khaerul.
Penyidik menjerat AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek online itu kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pria berusia 60 tahun itu turut dihadirkan dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul beserta jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, tersangka umumnya melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya setelah mengajar di balai-balai yang dibangun di halaman rumahnya Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.
"Keterangan yang kami terima perbuatan cabul dari bulan Juli 2020 rata-rata sore hari. Korban ada lima, yang melapor ada dua. Hasil visum membuktikan terhadap dua korban memang ada bekasnya," kata Yudhiawan.
Tiga korban yang resmi melapor ke polisi ialah, JA (9), KN (10) dan AA (9). Dua lainnya PA (12) dan RA (11) berstatus sebagai saksi korban. Menurut Yudhiawan para korban mengalami perbuatan cabul beragam, modus tersangka di antaranya meminta dipijit kepala, hingga berbaring di atas paha.
"Meraba-raba, ada juga yang tangan tersangka menuju ke organ vital dari korban-korban yang anak-anak di bawah umur. Pokoknya kalau ada murid yang dia sukai langsung duduk di sampingnya, langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," beber Yudhiawan. (Baca Juga: Penjual Tanaman Hias di Sidrap Cabuli Bocah di Bawah Umur)
Dia menambahkan, beberapa korban bahkan pernah dipaksa oleh AM untuk membuka celana, kemudian kakek itu memegang dan meremas alat kelamin korban. "Tersangka mengakui itu, kalau keterangannya yang bersangkutan khilaf. Korban semua sudah kita visum, dan memang demikian. Sama hasil assesmen juga begitu," terang Yudhiawan.
Yudhiawan mengungkapkan, beberapa korban dibujuk agar tidak sekalipun menceritakan perlakuan yang dia perbuat kepada orang lain. Khususnya orang tua korban.
"Dikasi mulai dari Rp2000 sampai Rp5000, yah iming-iming supaya korban ini tidak ada yang melapor," jelasnya.
Yudhiawan menjelaskan, peristiwa miris ini terungkap setelah salah satu korban, tiba-tiba enggan untuk belajar mengaji di rumah tersangka.
"Orang tuanya korban ini heran kenapa tiba-tiba berhenti. Padahal orang tuanyakan pernah mengaji juga di situ (rumah tersangka)," ucap dia.
Pelan-pelan orang tua korban, mengajak anaknya JF untuk menceritakan alasannya enggan belajar mengaji dengan AM. Barulah ketahuan aksi bejat kakek tiga cucu itu, setelah itu ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Di situlah awalnya sampai diketahui ada korban-korban lain," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul menambahkan, pihaknya sementara menjadwalkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tapi setelah kita periksa dia sebagai tersangka. Baru kita periksa psikologi yang bersangkutan," imbuh Khaerul.
Penyidik menjerat AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek online itu kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(agn)