Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar
loading...
A
A
A
Yudhiawan menjelaskan, peristiwa miris ini terungkap setelah salah satu korban, tiba-tiba enggan untuk belajar mengaji di rumah tersangka.
"Orang tuanya korban ini heran kenapa tiba-tiba berhenti. Padahal orang tuanyakan pernah mengaji juga di situ (rumah tersangka)," ucap dia.
Pelan-pelan orang tua korban, mengajak anaknya JF untuk menceritakan alasannya enggan belajar mengaji dengan AM. Barulah ketahuan aksi bejat kakek tiga cucu itu, setelah itu ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Di situlah awalnya sampai diketahui ada korban-korban lain," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul menambahkan, pihaknya sementara menjadwalkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tapi setelah kita periksa dia sebagai tersangka. Baru kita periksa psikologi yang bersangkutan," imbuh Khaerul.
Penyidik menjerat AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek online itu kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Orang tuanya korban ini heran kenapa tiba-tiba berhenti. Padahal orang tuanyakan pernah mengaji juga di situ (rumah tersangka)," ucap dia.
Pelan-pelan orang tua korban, mengajak anaknya JF untuk menceritakan alasannya enggan belajar mengaji dengan AM. Barulah ketahuan aksi bejat kakek tiga cucu itu, setelah itu ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Di situlah awalnya sampai diketahui ada korban-korban lain," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul menambahkan, pihaknya sementara menjadwalkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tapi setelah kita periksa dia sebagai tersangka. Baru kita periksa psikologi yang bersangkutan," imbuh Khaerul.
Penyidik menjerat AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek online itu kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(agn)