Karena Covid-19, Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK

Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Di luar itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) turut menjadi kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Kata Wawan, pembayaran THR tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan akibat pandemi Covid-19.

"THR wajib dibayar perusahaan 7 hari sebelum hari H (lebaran). Ini juga tergantung pembicaraan antara perusahaan dan pekerja. Misalnya, apakah pembayarannya dicicil sampai waktu tertentu. Tapi bisa dikatakan nanti-nanti. Harus tetapkan batasan waktu," tegasnya.

Jika sampai batas waktu kesepakatan kedua belah pihak THR belum dibayarkan, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Wawan berharap, pekerja terdampak Covid-19 bisa bersabar di tengah kondisi saat ini. Meski demikian, diminta untuk tidak sekadar berdiam diri semata. Kondisi ini dikatakan juga memaksa para pekerja kreatif menyikapi pandemi.

"Kita harus lebih kreatif dalam menyikapi pandemi, supaya kita tidak tenggelam dalam kesusahan dalam konteks harus berdiam diri Kita harus kreatif menciptakan apa saja yg bisa membuat kita lebih selangkah lebih maju walaupun dalam situasi pandemi yang menyebar," ujarnya.

Menciptakan usaha baru misalnya, bisa dilakukan. Wawan mencontohkan, misalnya sudah muncul usaha pembuatan masker kain memanfaatkan kondisi Covid-19.

"Tentu kita harus lebih kreatif menyikapi dan yang paling utama adalah berdoa dan sabar menghadapi ini. Kita percaya dibalik kesusahan pasti ada hikmah sesuatu yang akan kita hadapi kedepan," pungkasnya.
(sri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)