Karena Covid-19, Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK

Sabtu, 02 Mei 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
"Itukan tidak menutup kemungkinan bisa diarahkan kesitu. Cuma tentu pendataan dilakukan, jangan sampai nanti dobel. Apalagi penyaluran bantuan saat ini cuma ke kategori warga miskin misalnya. Mungkin difokuskan kesitu dulu," paparnya.

Satu-satu jalan yang bantuannya sudah jelas berjalan saat ini, lanjut dia, melalui program kartu prakerja. Para tenaga kerja terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Pendaftarannya melalui online di website prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri atau bisa melalui fasilitasi di Posko Disnaker tiap wilayah di Sulsel Pendaftarannya saat ini sudah memasuki gelombang keempat. Sejak pendaftaran terakhir atau tahap ketiga ditutup 30 April lalu.

"Gelombang ketiga sudah ditutup. Tapi kita sudah minta di pusat agar pendaftaran kartu prakerja terus dibuka sampai kuota terpenuhi. Jadi nanti ada gelombang keempat, mungkin sekitar tanggal 1 Mei mulai dibuka. Atau coba cek di website prakerja," sebutnya.

Hingga saat ini, dikatakan sudah ada puluhan ribu data tenaga kerja pendaftar bantuan ini yang dikirim ke pusat untuk diverifikasi. Wawan mengaku, sudah ada sekitar 100 yang lulus. Untuk jumlah pastinya, belum ada informasi dari pusat, pengumumannya secara bertahap.

"Inikan yang lulus diverifikasi dari pusat. Jadi kita tidak tahu pasti informasi pastinya. Itupun yang lulus diinfokan langsung melalui email atau HP. Tapi saya dapat laporan kalau sudah ada yang lulus dan memulai tahapan pelatihan," tukas dia.

Diketahui, Sulsel diberikan kuota penerima kartu prakerja sebanyak 158.936 orang. Mereka yang lolos, akan mendapat insentif total senilai Rp3.550.000 dengan rincian, bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.

Disamping itu, Disnakertrans mengatakan akan ikut mengawal dan memastikan hubungan industri antara pekerja dan perusahaan berjalan baik. Utamanya soal pembayaran upah atau gaji, di tengah banyaknya pekerja yang dirumahkan.

Meski berstatus dirumahkan, Wawan meminta perusahaan bisa tetap membayar upah para pekerja. Disamping menunggu kembali panggilan kerja. Kesepakatan pembayaran upah menjadi kebijakan antara pekerja dan perusahaan.

"Komunikasi antara pekerja dan perusahaan memang menjadi penting kondisi ini. Apalagi kita memaklumi kondisi perusahaan dan imbasnya kepada tenaga kerja," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0370 seconds (0.1#10.140)