Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
loading...
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Kejati Jabar memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, Selasa (23/4/2024).
Arsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat penjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain Arsan Latif, penyidik Kejadi Jabar juga meminta keterangan dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.
"Hari ini Selasa 23 April 2024, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerikaa 2 saksi, yaitu, KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (23/4/2024).
Nur Seicahyawijayabmenyatakan, keduanya diperiksa terkait penyidikan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menjadi tersangka.
"Saksi AL diperisa pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujar Nur.
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020 lalu.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Arsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat penjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain Arsan Latif, penyidik Kejadi Jabar juga meminta keterangan dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.
"Hari ini Selasa 23 April 2024, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerikaa 2 saksi, yaitu, KS (Karna Sobahi) selaku Bupati Majalengka periode 2018-2023 dan AL (Arsan Latif) selaku Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (23/4/2024).
Nur Seicahyawijayabmenyatakan, keduanya diperiksa terkait penyidikan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menjadi tersangka.
"Saksi AL diperisa pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan saksi KS diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB," ujar Nur.
Diketahui, Kejati Jabar telah menahan paksa Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka pada 2020 lalu.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(shf)