Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
Senin, 08 Juli 2024 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Kang Dedi juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk netizen dan seluruh rakyat Indonesia, yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus ini. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," tutur Kang Dedi.
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Sorak sorai terdengar saat hakim memberikan putusan, sementara ibu kandung Pegi, Kartini, dan adiknya, Lusiana, tak kuasa menahan air mata. Bahkan, kuasa hukum Pegi pun terlihat menitikkan air mata haru.
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Sorak sorai terdengar saat hakim memberikan putusan, sementara ibu kandung Pegi, Kartini, dan adiknya, Lusiana, tak kuasa menahan air mata. Bahkan, kuasa hukum Pegi pun terlihat menitikkan air mata haru.
(hri)
Lihat Juga :