Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar

Senin, 08 Juli 2024 - 14:13 WIB
loading...
Pegi Setiawan Menang...
Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi Setiawan, menyambut baik putusan Hakim PN Bandung. Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keputusan ini membuat Pegi Setiawan segera bebas dari tuduhan tersebut.

Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, yang selama ini mendukung Pegi, menyambut baik putusan tersebut. "Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarganya atas pembebasan yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan," kata Dedi dengan penuh kebahagiaan.

Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini, menunjukkan bahwa keadilan di negeri ini masih terbuka lebar. Dia berjanji akan terus mencari cara agar tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara atas tuduhan membunuh Vina dan Eky juga dapat dibebaskan.

"Mari bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana yang mendekam di penjara bisa bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman

Kang Dedi juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk netizen dan seluruh rakyat Indonesia, yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus ini. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," tutur Kang Dedi.

Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan ini disambut gembira oleh keluarga Pegi dan para pendukungnya. Sorak sorai terdengar saat hakim memberikan putusan, sementara ibu kandung Pegi, Kartini, dan adiknya, Lusiana, tak kuasa menahan air mata. Bahkan, kuasa hukum Pegi pun terlihat menitikkan air mata haru.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Siapa yang Menang dalam...
Siapa yang Menang dalam Perang Gaza, Hamas atau Netanyahu?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved