Gerebek Rumah Pelaku, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Minggu, 23 Agustus 2020 - 03:23 WIB
loading...
Gerebek Rumah Pelaku,...
Gerebek Rumah Pelaku, Polisi Sita Ratusan Botol Miras. Foto/Ist
A A A
LOMBOK TIMUR - Aparat kepolisian dari Polsek Pringgabaya Lombok Timur menggerebek rumah 3 penjual miras di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Sabtu (22/08/2020).

Pelaku tak bisa mengelak, polisi menemukan ratusan botol miras tradisional jenis tuak dan brem yang disimpan di dalam rumah.

Pelakunya adalah SI, SL dan AI warga Pringgabaya. Di rumah SI dan SL, diamankan 60 botol miras jenis tuak dan brem yang dipesan melalui telpon dari AO.

Tak hanya kali ini berurusan dengan penegak hukum, keduanya pernah terlibat kasus serupa dan dijatuhi sanksi di Pengadilan Negeri Selong.

Sedangkan pelaku lain yaitu AI, polisi menyita 45 botol yang disimpan di dalam rumahnya. Modusnya, pelaku membeli langsung ke penjual di Lombok Barat dan menjualnya ke pelanggan di Lombok Timur. (Baca juga: Pendukung Ike Edwin Ngamuk, Rapat Pleno Pilwalkot Bandar Lampung Ricuh)

Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas IPTU Lalu Jaharuddin mengungkapkan ratusan botol miras diamankan dari 3 TKP berbeda. Mereka terjaring razia miras yang dilaksanakan jajaran Polsek Pringgabaya. (Baca juga: 3.454 Pekerja Formal dan Informal di Raja Ampat Terima BLT)

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa ratusan botol miras jenis brem diamankan di Mapolsek Pringgabaya guna penegakan hukum lebih lanjut," terangnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3014 seconds (0.1#10.140)