Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur
loading...
A
A
A
"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebar luaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?" tanya Tim Kuasa Hukum.
"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," jawab Suhandi Cahaya.
Tim Kuasa Hukum Pegi pun kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Tim Kuasa Hukum.
Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.
"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.
Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.
"Nggak usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.
"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," jawab Suhandi Cahaya.
Tim Kuasa Hukum Pegi pun kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya Tim Kuasa Hukum.
Menurut Suhandi Cahaya, setelah penetapannya dianggap tidak sah maka otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.
"Konsekuensinya setelah digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," tandasnya.
Mendengar jawaban tersebut, suasana ruang sidang tiba-tiba riuh dengan sambutan tepuk tangan dari para peserta sidang yang hadir.
"Nggak usah disoraki, ini bukan pertunjukan, tahan aja," kata Hakim.
(shf)