Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:00 WIB
loading...
Polda Jabar Dinilai...
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar bisa digugurkan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).


Awalnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar lantaran berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," ucap Tim Kuasa Hukum.



"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?" tambahnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya Hakim kepada Suhandi Cahaya.



"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi Cahaya.

Tim Kuasa Hukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebar luaskan Polda Jabar ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)