LBH Gema Keadilan Siap Beri Bantuan Hukum ke Penonton Konser Day6
loading...

Juru Bicara LBH Gema Keadilan Sanju Bayu menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi para pembeli tiket konser DAY6 yang merasa dirugikan menyusul keputusan sepihak, yang memindahkan lokasi konser. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Keadilan siap memberikan bantuan hukum bagi para pembeli tiket konser DAY6 yang merasa dirugikan menyusul keputusan sepihak, yang memindahkan lokasi konser tanpa kejelasan yang memadai.
Langkah ini diambil setelah sejumlah penggemar melaporkan kekecewaan dan kebingungan terkait perubahan venue mendadak. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mengurangi kualitas pengalaman menonton, tetapi juga melanggar hak konsumen atas informasi dan layanan yang sesuai dengan yang dijanjikan.
"Kami sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat yang merasa mengalami kerugian baik secara materi maupun emosional. Dalam hal ini, setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, informasi yang transparan, serta kompensasi jika diperlukan," ujar Juru Bicara LBH Gema Keadilan Sanju Bayu, Senin (24/3/2025).
Menurut Sanju, konser yang sebelumnya dipromosikan dengan konsep stadium level ternyata dipindahkan ke venue yang lebih kecil tanpa pengumuman resmi yang menyeluruh. Perubahan ini dinilai sangat mengecewakan, khususnya bagi pemegang tiket kelas atas yang merasa fasilitas yang diterima tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.
Menanggapi situasi ini, LBH Gema Keadilan tengah menghimpun bukti dan keterangan dari para korban untuk dilakukan kajian hukum lebih lanjut. Pihaknya menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bila terbukti terjadi pelanggaran, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Konsumen tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang lemah dalam industri ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan," tegas Sanju.
Saat ini, kata Sanju, LBH Gema Keadilan telah membuka layanan pengaduan hukum bagi pembeli tiket yang terdampak. Layanan ini mencakup konsultasi daring hingga pendampingan hukum, tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diambil setelah sejumlah penggemar melaporkan kekecewaan dan kebingungan terkait perubahan venue mendadak. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya mengurangi kualitas pengalaman menonton, tetapi juga melanggar hak konsumen atas informasi dan layanan yang sesuai dengan yang dijanjikan.
"Kami sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat yang merasa mengalami kerugian baik secara materi maupun emosional. Dalam hal ini, setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, informasi yang transparan, serta kompensasi jika diperlukan," ujar Juru Bicara LBH Gema Keadilan Sanju Bayu, Senin (24/3/2025).
Menurut Sanju, konser yang sebelumnya dipromosikan dengan konsep stadium level ternyata dipindahkan ke venue yang lebih kecil tanpa pengumuman resmi yang menyeluruh. Perubahan ini dinilai sangat mengecewakan, khususnya bagi pemegang tiket kelas atas yang merasa fasilitas yang diterima tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.
Menanggapi situasi ini, LBH Gema Keadilan tengah menghimpun bukti dan keterangan dari para korban untuk dilakukan kajian hukum lebih lanjut. Pihaknya menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bila terbukti terjadi pelanggaran, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Konsumen tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang lemah dalam industri ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan," tegas Sanju.
Saat ini, kata Sanju, LBH Gema Keadilan telah membuka layanan pengaduan hukum bagi pembeli tiket yang terdampak. Layanan ini mencakup konsultasi daring hingga pendampingan hukum, tanpa dipungut biaya.
(abd)
Lihat Juga :