Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Jadwalkan Jawaban Gugatan Besok
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (2/7/2024).
Dalam persidangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024). "Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ujar Eman saat memimpin sidang.
Eman juga menetapkan bahwa agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024). "Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?" tanya Eman.
"Surat, saksi, dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). "Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?" tanya Eman lagi.
"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," jawab tim kuasa hukum Polda Jabar.
Hakim Eman pun menjadwalkan putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024). "Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ungkapnya.
Ia meminta kedua belah pihak, tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar, untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya. "Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menjadwalkan jawaban dari Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan untuk disampaikan pada Selasa (2/7/2024). "Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah ashar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ujar Eman saat memimpin sidang.
Eman juga menetapkan bahwa agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024). "Rabu sudah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?" tanya Eman.
"Surat, saksi, dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selanjutnya, bukti dari pihak Polda Jabar dijadwalkan untuk disampaikan pada Kamis (4/7/2024). "Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?" tanya Eman lagi.
"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," jawab tim kuasa hukum Polda Jabar.
Hakim Eman pun menjadwalkan putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024). "Hari Jumat tanggal 5 adalah kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ungkapnya.
Ia meminta kedua belah pihak, tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar, untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya. "Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat-alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," tandasnya.
(hri)