Hore! Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bakal Cair Senin
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:25 WIB
loading...
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat. Foto/INEWSTv/Asep Juhariono
A
A
A
TASIKMALAYA - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat melakukan pertemuan dengan pihak manajemen RSUD Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , guna membahas permasalahan belum dibayarnya insentif bagi petugas instalasi pemulasaraan jenazah.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak RSUD Soekardjo menyatakan kesiapannya untuk segera memproses dan melaksanakan pembayaran insentif bagi petugas kamar mayat tersebut. (BACA JUGA: Gubernur, Pangdam, Kapolda Disuntik Vaksin Sinovach 25 Agustus 2020 )
Uus menilai aksi kekecewaan para petugas pemulsaraan RSUD Soekardjo Tasikmalaya dengan nada protes dengan menuliskannya memakai spidol warna hitam di pakaian hazmat-nya dinilai wajar. (BACA JUGA: 2 PNS Pemkot Cimahi dan 12 Pegawai RSUD Cibabat Sembuh dari COVID-19 )
Terlebih, selama ini mereka juga ikut berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 di Kota Tasikmalaya. (BACA JUGA: KSAD dan Wakapolri Turun Tangan Rancang Strategi Hadapi COVID-19 di Jabar )
Mirisnya, selama pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini, mereka belum menerima haknya, yaitu insentif, meski telah melaksanakan kewajibannya mengurus jenazah pasien positif terpapar virus Corona.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak RSUD Soekardjo menyatakan kesiapannya untuk segera memproses dan melaksanakan pembayaran insentif bagi petugas kamar mayat tersebut. (BACA JUGA: Gubernur, Pangdam, Kapolda Disuntik Vaksin Sinovach 25 Agustus 2020 )
Uus menilai aksi kekecewaan para petugas pemulsaraan RSUD Soekardjo Tasikmalaya dengan nada protes dengan menuliskannya memakai spidol warna hitam di pakaian hazmat-nya dinilai wajar. (BACA JUGA: 2 PNS Pemkot Cimahi dan 12 Pegawai RSUD Cibabat Sembuh dari COVID-19 )
Terlebih, selama ini mereka juga ikut berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 di Kota Tasikmalaya. (BACA JUGA: KSAD dan Wakapolri Turun Tangan Rancang Strategi Hadapi COVID-19 di Jabar )
Mirisnya, selama pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini, mereka belum menerima haknya, yaitu insentif, meski telah melaksanakan kewajibannya mengurus jenazah pasien positif terpapar virus Corona.
Lihat Juga :