Hore! Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bakal Cair Senin

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:25 WIB
loading...
Hore! Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bakal Cair Senin
Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat. Foto/INEWSTv/Asep Juhariono
A A A
TASIKMALAYA - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat melakukan pertemuan dengan pihak manajemen RSUD Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , guna membahas permasalahan belum dibayarnya insentif bagi petugas instalasi pemulasaraan jenazah.

Hasil dari pertemuan tersebut, pihak RSUD Soekardjo menyatakan kesiapannya untuk segera memproses dan melaksanakan pembayaran insentif bagi petugas kamar mayat tersebut. (BACA JUGA: Gubernur, Pangdam, Kapolda Disuntik Vaksin Sinovach 25 Agustus 2020 )

Uus menilai aksi kekecewaan para petugas pemulsaraan RSUD Soekardjo Tasikmalaya dengan nada protes dengan menuliskannya memakai spidol warna hitam di pakaian hazmat-nya dinilai wajar. (BACA JUGA: 2 PNS Pemkot Cimahi dan 12 Pegawai RSUD Cibabat Sembuh dari COVID-19 )

Terlebih, selama ini mereka juga ikut berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 di Kota Tasikmalaya. (BACA JUGA: KSAD dan Wakapolri Turun Tangan Rancang Strategi Hadapi COVID-19 di Jabar )

Mirisnya, selama pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini, mereka belum menerima haknya, yaitu insentif, meski telah melaksanakan kewajibannya mengurus jenazah pasien positif terpapar virus Corona.

Petugas pemulasaraan jenazah, kata Uus, selama ini yang menjadi garda terdepan. Jadi wajar, jika Dinkes Kota Tasikmalaya menjembatani pembayaran insentif antara pihak rumah sakit dan mereka.

"Alhamdulillah, permasalahan ini dapat terselesaikan. Pihak rumah sakit segera membayar insentif mereka," kata Uus, Jumat (21/8/2020).

Uus mengemukakan, rencananya Sabtu (22/8/2020), kembali akan dilakukan pertemuan dengan pihak petugas kamar mayat yang akan dihadiri juga oleh manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan. "Sehingga, paling lambat Senin (24/8/2020) besok, insentif sudah bisa dibayar," ujar Kadinkes.

Uus menuturkan, pembayaran insentif dari manajemen rumah sakit akan diambil dari pos alokasi layanan karena statusnya telah Badan Layanan Umun Daerah (BLUD).

Jika nanti ada alokasi anggaran dari Kemenkes RI untuk insentif non-tenaga kesehatan setempat akan diterima langsung via rekening rumah sakit tanpa melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8591 seconds (0.1#10.140)