Hore! Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Bakal Cair Senin
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 05:25 WIB
loading...
A
A
A
Petugas pemulasaraan jenazah, kata Uus, selama ini yang menjadi garda terdepan. Jadi wajar, jika Dinkes Kota Tasikmalaya menjembatani pembayaran insentif antara pihak rumah sakit dan mereka.
"Alhamdulillah, permasalahan ini dapat terselesaikan. Pihak rumah sakit segera membayar insentif mereka," kata Uus, Jumat (21/8/2020).
Uus mengemukakan, rencananya Sabtu (22/8/2020), kembali akan dilakukan pertemuan dengan pihak petugas kamar mayat yang akan dihadiri juga oleh manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan. "Sehingga, paling lambat Senin (24/8/2020) besok, insentif sudah bisa dibayar," ujar Kadinkes.
Uus menuturkan, pembayaran insentif dari manajemen rumah sakit akan diambil dari pos alokasi layanan karena statusnya telah Badan Layanan Umun Daerah (BLUD).
Jika nanti ada alokasi anggaran dari Kemenkes RI untuk insentif non-tenaga kesehatan setempat akan diterima langsung via rekening rumah sakit tanpa melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
"Alhamdulillah, permasalahan ini dapat terselesaikan. Pihak rumah sakit segera membayar insentif mereka," kata Uus, Jumat (21/8/2020).
Uus mengemukakan, rencananya Sabtu (22/8/2020), kembali akan dilakukan pertemuan dengan pihak petugas kamar mayat yang akan dihadiri juga oleh manajemen rumah sakit dan dinas kesehatan. "Sehingga, paling lambat Senin (24/8/2020) besok, insentif sudah bisa dibayar," ujar Kadinkes.
Uus menuturkan, pembayaran insentif dari manajemen rumah sakit akan diambil dari pos alokasi layanan karena statusnya telah Badan Layanan Umun Daerah (BLUD).
Jika nanti ada alokasi anggaran dari Kemenkes RI untuk insentif non-tenaga kesehatan setempat akan diterima langsung via rekening rumah sakit tanpa melalui Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
(awd)
Lihat Juga :