Sidang Praperadilan, Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Terbentang di Pagar PN Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Spanduk berukuran besar berisi tulisan "Hilangkan Kriminalsasi di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan, terbentang di pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Di spanduk itu tampak foto Pegi mengenakan baju tahanan.Dalam spanduk juga terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 itu.
Spanduk tersebut terpasang sejak pagi menjelang sidang praperadilan Pegi melawan Ditreskrimum Polda Jabar. Pegi melawan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang disematkan penyidik Polda Jabar kepadanya.
Rudi Irawan, ayah Pegi telah tiba di PN Bandung. Rudi ingin anaknya dibebaskan. Rudi memastikan anaknya tidak melakukan perbuatan keji, membunuh Vina dan Eky. "Bebaskan anak saya," kata Rudi Irawan kepada wartawan di Polda Jabar, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Di spanduk itu tampak foto Pegi mengenakan baju tahanan.Dalam spanduk juga terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 itu.
Spanduk tersebut terpasang sejak pagi menjelang sidang praperadilan Pegi melawan Ditreskrimum Polda Jabar. Pegi melawan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang disematkan penyidik Polda Jabar kepadanya.
Rudi Irawan, ayah Pegi telah tiba di PN Bandung. Rudi ingin anaknya dibebaskan. Rudi memastikan anaknya tidak melakukan perbuatan keji, membunuh Vina dan Eky. "Bebaskan anak saya," kata Rudi Irawan kepada wartawan di Polda Jabar, Jumat (21/6/2024).
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca Juga
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.