Sidang Praperadilan, Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Terbentang di Pagar PN Bandung

Senin, 24 Juni 2024 - 08:34 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan alias Perong terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6). Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Spanduk berukuran besar berisi tulisan "Hilangkan Kriminalsasi di Bumi Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan, terbentang di pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Di spanduk itu tampak foto Pegi mengenakan baju tahanan.Dalam spanduk juga terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 itu.

Spanduk tersebut terpasang sejak pagi menjelang sidang praperadilan Pegi melawan Ditreskrimum Polda Jabar. Pegi melawan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang disematkan penyidik Polda Jabar kepadanya.



Rudi Irawan, ayah Pegi telah tiba di PN Bandung. Rudi ingin anaknya dibebaskan. Rudi memastikan anaknya tidak melakukan perbuatan keji, membunuh Vina dan Eky. "Bebaskan anak saya," kata Rudi Irawan kepada wartawan di Polda Jabar, Jumat (21/6/2024).

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.



Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya. Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor.

Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi. Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)