Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dicecar 30 Pertanyaan
loading...
A
A
A
MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. SNPA diperiksa atas laporan mahasiswa bernama MJA (23), yang mengaku dipukuli.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, SNPA memenuhi pemanggilan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Ia datang pukul 10.00 WIB, pada Jumat (21/6/2024) dan kooperatif ketika ditanya oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sudah menghadiri panggilan penyidik jam 10. Sesuai panggilan datang kooperatif, dan juga memberikan keterangan," kata Danang Yudanto, ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat sore (21/6/2024)
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam dengan total sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepolisian ke SNPA. Pemeriksaan yang dilakukan mengenai kronologi kejadian, termasuk permasalahan apa yang membuat keduanya.
"Sekitar 30 pertanyaan disampaikan (penyidik ke SNPA). Terkait kronologis, saksi - saksi yang mengetahui kita cek, adakah persesuaian antara keterangan saksi - saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," paparnya.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam lebih hingga akhirnya penyidik melakukan koreksi dari berita acara yang dibuat. Sebelumnya kepolisian juga telah memintai keterangan 8 orang saksi, termasuk pelapor berinisial MJA, yang menjadi terduga korban penganiayaan oleh Presiden EM Universitas Brawijaya.
"Selesai kira-kira pemeriksaan jalan 2 jam kemudian setelah itu dilakukan koreksi terkait berita acara tersebut, dan sudah ditanda tangani. Dan untuk selanjutnya langkahnya kita akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini seperti apa," terangnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya diduga adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang. .
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani, selaku tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, SNPA memenuhi pemanggilan oleh polisi untuk dimintai keterangan. Ia datang pukul 10.00 WIB, pada Jumat (21/6/2024) dan kooperatif ketika ditanya oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Sudah menghadiri panggilan penyidik jam 10. Sesuai panggilan datang kooperatif, dan juga memberikan keterangan," kata Danang Yudanto, ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat sore (21/6/2024)
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan selama dua jam dengan total sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepolisian ke SNPA. Pemeriksaan yang dilakukan mengenai kronologi kejadian, termasuk permasalahan apa yang membuat keduanya.
"Sekitar 30 pertanyaan disampaikan (penyidik ke SNPA). Terkait kronologis, saksi - saksi yang mengetahui kita cek, adakah persesuaian antara keterangan saksi - saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," paparnya.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam lebih hingga akhirnya penyidik melakukan koreksi dari berita acara yang dibuat. Sebelumnya kepolisian juga telah memintai keterangan 8 orang saksi, termasuk pelapor berinisial MJA, yang menjadi terduga korban penganiayaan oleh Presiden EM Universitas Brawijaya.
Baca Juga
"Selesai kira-kira pemeriksaan jalan 2 jam kemudian setelah itu dilakukan koreksi terkait berita acara tersebut, dan sudah ditanda tangani. Dan untuk selanjutnya langkahnya kita akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini seperti apa," terangnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya diduga adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang. .
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani, selaku tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(shf)