Diduga Aniaya Mahasiswa, Presiden EM UB Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Kasus dugaan penganiayaan kembali mencoreng nama Universitas Brawijaya (UB). Kali ini, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB berinisial SNPA dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa lain berinisial MJA (23).
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. MJA yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri dan trauma psikis, melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum MJA, Fauzia Irnani, menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih menjalani pengobatan dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Kami akan mengawal dan mendampingi MJA dalam proses hukum ini. Motif penganiayaan masih didalami, dan kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian," ujar Fauzia.
Diah D Saputri, kuasa hukum MJA lainnya, menyayangkan tindakan SNPA yang seharusnya mengayomi sebagai pemimpin mahasiswa. "Sangat disayangkan terduga pelaku yang notabene sebagai pimpinan organisasi mahasiswa, malah melakukan tindakan melawan hukum," tegas Diah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danan Yudanto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. "Iya benar, dan kami masih melakukan penyelidikan," kata Danang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. MJA yang mengalami luka memar di mata sebelah kiri dan trauma psikis, melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum MJA, Fauzia Irnani, menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih menjalani pengobatan dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Kami akan mengawal dan mendampingi MJA dalam proses hukum ini. Motif penganiayaan masih didalami, dan kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian," ujar Fauzia.
Diah D Saputri, kuasa hukum MJA lainnya, menyayangkan tindakan SNPA yang seharusnya mengayomi sebagai pemimpin mahasiswa. "Sangat disayangkan terduga pelaku yang notabene sebagai pimpinan organisasi mahasiswa, malah melakukan tindakan melawan hukum," tegas Diah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danan Yudanto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. "Iya benar, dan kami masih melakukan penyelidikan," kata Danang.
(hri)