Kritik Presiden Jokowi, EM Universitas Brawijaya: Bukan Tidak Mungkin Reformasi Jilid II Akan Terjadi
Jum'at, 02 Februari 2024 - 14:26 WIB
loading...
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Rafly Rayhan Al Khajri menyampaikan bahwa bukan tidak mungkin terjadi reformasi jilid II akan terjadi. Foto/Instagram
A
A
A
MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Rafly Rayhan Al Khajri menyampaikan bahwa negara telah kehilangan marwah sehingga bukan tidak mungkin terjadi reformasi jilid II akan terjadi.
Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dinilai Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) bakal menghilangkan marwah negara. Sebab Mahfud dinilai sebagai salah satu tokoh terbaik yang dimiliki Indonesia.
Baca juga: Petisi Bulaksumur Guru-guru Besar UGM Beri Peringatan untuk Jokowi
Rafly Rayhan Al Khajri menyatakan, mundurnya Mahfud MD sebenarnya bukan karena kewajibannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dan menjaga etika. Tetapi justru karena pilihan politiknya yang tak lagi sejalan dengan kekuasaan.
Ia bahkan pernah berkomunikasi menanyakan langsung kepada Mahfud terkait status pejabat negara yang sekaligus menjadi peserta pemilu.
Di mana saat itu jawaban Mahfud MD normatif karena sangat dilematis. Padahal diakui Mahfud MD merupakan tokoh hukum terbaik yang dimiliki Indonesia.
Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dinilai Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) bakal menghilangkan marwah negara. Sebab Mahfud dinilai sebagai salah satu tokoh terbaik yang dimiliki Indonesia.
Baca juga: Petisi Bulaksumur Guru-guru Besar UGM Beri Peringatan untuk Jokowi
Rafly Rayhan Al Khajri menyatakan, mundurnya Mahfud MD sebenarnya bukan karena kewajibannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dan menjaga etika. Tetapi justru karena pilihan politiknya yang tak lagi sejalan dengan kekuasaan.
Ia bahkan pernah berkomunikasi menanyakan langsung kepada Mahfud terkait status pejabat negara yang sekaligus menjadi peserta pemilu.
Di mana saat itu jawaban Mahfud MD normatif karena sangat dilematis. Padahal diakui Mahfud MD merupakan tokoh hukum terbaik yang dimiliki Indonesia.
Lihat Juga :