11 Kajari di Jateng Diganti, Kajati: Harus Berani Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 11 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diganti. Prosesi pelantikan digelar di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Kamis (19/6/2024).
Kepala Kajati Jateng, Ponco Hartanto mewanti-wanti semuanya, termasuk kajari yang lain agar penegakkan hukum berani tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
“Kita saksikan pimpinan kita kan istilahnya koruptor-koruptor kakap kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu bener-bener berani tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan restoratif justice (RJ),” kata Ponco di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang usai pelantikan.
Dia menekankan, tidak semua kasus yang masuk harus sampai ke pengadilan. Salah satu dasarnya Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
“Di sana kan ada persyaratan-persyaratan secara limitatif sudah diatur, misalkan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5juta (rupiah), tersangka belum pernah kejahatan, itu kan menjadi tolak ukur. Tolak ukur, dasar, untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” lanjutnya.
Jika menenuhi syarat-syarat, maka pihaknya akan melaksanakan RJ.
“Itu untuk menunjang pelaksanaan bahwa sekarang penegakan hukum itu tumpul ke bawah juga dan bisa tajam ke atas,” sambungnya.
Kepala Kajati Jateng, Ponco Hartanto mewanti-wanti semuanya, termasuk kajari yang lain agar penegakkan hukum berani tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
“Kita saksikan pimpinan kita kan istilahnya koruptor-koruptor kakap kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung, itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu bener-bener berani tajam ke atas dan tumpul ke bawah dengan restoratif justice (RJ),” kata Ponco di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang usai pelantikan.
Dia menekankan, tidak semua kasus yang masuk harus sampai ke pengadilan. Salah satu dasarnya Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
“Di sana kan ada persyaratan-persyaratan secara limitatif sudah diatur, misalkan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5juta (rupiah), tersangka belum pernah kejahatan, itu kan menjadi tolak ukur. Tolak ukur, dasar, untuk bisa melaksanakan RJ atau tidak,” lanjutnya.
Jika menenuhi syarat-syarat, maka pihaknya akan melaksanakan RJ.
“Itu untuk menunjang pelaksanaan bahwa sekarang penegakan hukum itu tumpul ke bawah juga dan bisa tajam ke atas,” sambungnya.