Kejati Jateng Tetapkan Agus Hartono Tersangka 3 Kasus Pencucian Uang
Selasa, 27 Februari 2024 - 18:00 WIB
loading...
Asintel Kejati Jateng Sunarwan (tengah) didampingi Kasidik Kejati Jateng Leo Jimmi (kiri) dan Kasipenkum (kanan) di Kejati Jateng, Kota Semarang. Foto: MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Agus Hartono (AH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas 3 kasus kredit fiktif. Dari 3 kasus itu total nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Untuk perkara AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 22 Februari, kasusnya untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejaksaatn Tinggi Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Untuk kasus di BJB Cabang Semarang kerugiannya mencapai Rp20 miliar, untuk kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp9,75 miliar.
Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Sedangkan untuk kasus di Bank Mandiri, selain tersangka AH ada 5 tersangka lainnya. Sehingga, AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. ”Totalnya menjadi 6 tersangka dalam kasus itu,” tambah Kasie Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi.
“Untuk perkara AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 22 Februari, kasusnya untuk tiga perkara TPPU,” kata Asisten Intelijen Kejaksaatn Tinggi Jateng Sunarwan di Kota Semarang, Selasa (27/2/2024).
Untuk kasus di BJB Cabang Semarang kerugiannya mencapai Rp20 miliar, untuk kasus BRI Agroniaga Cabang Semarang kerugiannya sekira Rp9,75 miliar.
Baca Juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Sedangkan untuk kasus di Bank Mandiri, selain tersangka AH ada 5 tersangka lainnya. Sehingga, AH jadi satu berkas dengan tersangka DIS. ”Totalnya menjadi 6 tersangka dalam kasus itu,” tambah Kasie Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmi.
Lihat Juga :