Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2
loading...
A
A
A
Baca juga: PPDB Jabar 2024, Ini 22 SMA dan SMK Terbaik se-Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
- satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
- Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan
kesepakatan; dan
- kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
6. Dalam hal terdapat penambahan kecamatan pada penetapan zonasi dapat dilakukan dengan ketentuan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan dikoordinasikan kepada kepala Dinas Pendidikan.
7. Calon Peserta Didik Jalur Zonasi 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
8. Calon Peserta Didik yang diterima melalui Jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu Zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan
9. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi
dikecualikan bagi:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan berasrama;
- satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikian aturan zonasi pada PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat.
5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
- satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
- Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan
kesepakatan; dan
- kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
6. Dalam hal terdapat penambahan kecamatan pada penetapan zonasi dapat dilakukan dengan ketentuan dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan dikoordinasikan kepada kepala Dinas Pendidikan.
7. Calon Peserta Didik Jalur Zonasi 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
8. Calon Peserta Didik yang diterima melalui Jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu Zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan
9. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi
dikecualikan bagi:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
- satuan pendidikan berasrama;
- satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikian aturan zonasi pada PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)