Peserta PPDB di Jabar Pakai Alamat Palsu Langsung Digugurkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar tidak akan menolerir pihak-pihak yang berlaku curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap I untuk tingkat SMA/SMK/SLB. Termasuk mereka yang memiliki kartu keluarga (KK) dengan alamat palsu.
Sekolah telah melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi dan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Salah satunya ditemukan ada enam KK dalam satu alamat rumah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
"Artinya kita akan menggugurkan kalau memang tidak wajar. Kami tidak ragu dan mereka (sekolah) tidak ragu, beberapa sekolah berani men-drop, jadi ada kemungkinan ada yang tidak diterima karena itu," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat meninjau persiapan penetapan hasil PPDB tahap I di SMAN 3 Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
Bey meminta, pihak sekolah untuk tidak ragu dalam menindak para calon peserta didik beralamat palsu ini. Pihak sekolah juga harus memberikan penjelasan yang jelas kepada para orang tua siswa yang mencoba mengakali sistem dengan membuat alamat palsu.
"Kalaupun nanti ada yang protes kita sampaikan alasan-alasannya, pertama domisili dan ada rumah kecil enam KK gimana tidurnya? Kan nggak fair buat yang lain," tegasnya.
Selain itu, Bey juga meminta orang tua siswa untuk bersabar dan tidak banyak membuat langkah kecurangan lainnya jika anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju pada PPDB tahap I tahun 2024 ini. Sebab menurutnya, masih banyak sekolah swasta yang tidak kalah bagus.
"Pertama, masih ada sekolah swasta dan saya rasa masih banyak sekolah swasta yang baik. Bisa digunakan jalur sekolah swasta," ucapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi memastikan, peserta PPDB yang kedapatan menggunakan alamat rumah atau domisili palsu akan didiskualifikasi oleh pihak sekolah.
"Sebetulnya yang 6 KK bukan hanya di sekitar sekolah ini (SMA 3/5) jadi kami menemukan ada yang satu rumah 8 KK, tetapi ini perlu diimbau kepada orang tua tak perlu lah membuat hal seperti itu tanpa izin dari yang punya rumah," kata Ade.
Baru-baru ini, dirinya juga menemukan ada oknum peserta PPDB yang menggunakan KK dari alamat orang lain yang sudah meninggal. Dirinya sangat menyayangkan adanya langkah tersebut.
"Apalagi juga ada yang sudah meninggal dan membuat surat keterangan seolah mengizinkan, ini yang terjadi. Itu tentu dianulir, karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari peserta didik," tandasnya.
Sekolah telah melakukan verifikasi langsung ke rumah siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi dan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Salah satunya ditemukan ada enam KK dalam satu alamat rumah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
"Artinya kita akan menggugurkan kalau memang tidak wajar. Kami tidak ragu dan mereka (sekolah) tidak ragu, beberapa sekolah berani men-drop, jadi ada kemungkinan ada yang tidak diterima karena itu," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat meninjau persiapan penetapan hasil PPDB tahap I di SMAN 3 Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
Bey meminta, pihak sekolah untuk tidak ragu dalam menindak para calon peserta didik beralamat palsu ini. Pihak sekolah juga harus memberikan penjelasan yang jelas kepada para orang tua siswa yang mencoba mengakali sistem dengan membuat alamat palsu.
"Kalaupun nanti ada yang protes kita sampaikan alasan-alasannya, pertama domisili dan ada rumah kecil enam KK gimana tidurnya? Kan nggak fair buat yang lain," tegasnya.
Selain itu, Bey juga meminta orang tua siswa untuk bersabar dan tidak banyak membuat langkah kecurangan lainnya jika anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju pada PPDB tahap I tahun 2024 ini. Sebab menurutnya, masih banyak sekolah swasta yang tidak kalah bagus.
"Pertama, masih ada sekolah swasta dan saya rasa masih banyak sekolah swasta yang baik. Bisa digunakan jalur sekolah swasta," ucapnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi memastikan, peserta PPDB yang kedapatan menggunakan alamat rumah atau domisili palsu akan didiskualifikasi oleh pihak sekolah.
"Sebetulnya yang 6 KK bukan hanya di sekitar sekolah ini (SMA 3/5) jadi kami menemukan ada yang satu rumah 8 KK, tetapi ini perlu diimbau kepada orang tua tak perlu lah membuat hal seperti itu tanpa izin dari yang punya rumah," kata Ade.
Baru-baru ini, dirinya juga menemukan ada oknum peserta PPDB yang menggunakan KK dari alamat orang lain yang sudah meninggal. Dirinya sangat menyayangkan adanya langkah tersebut.
"Apalagi juga ada yang sudah meninggal dan membuat surat keterangan seolah mengizinkan, ini yang terjadi. Itu tentu dianulir, karena Pergub mengamanatkan domisili yang sebenarnya dari peserta didik," tandasnya.
(shf)