Kasus Vina Cirebon, Pramudya Cabut BAP 2016 Gegara Ditekan Penyidik saat Diperiksa

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Setelah 8 tahun berlalu, akhirnya Pramudya memberanikan diri berkata jujur. Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.

Akibatnya, 5 temannya itu divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.

Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.

Dia menyatakan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop.

Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.

Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2656 seconds (0.1#10.140)
pixels