Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Salinan Putusan Kasasi di PN Kota Cirebon untuk Pengajuan PK
Senin, 10 Juni 2024 - 16:22 WIB
loading...
Kuasa Hukum Saka Tatal saat menerima salinan putusan kasasi di PN Kota Cirebon, Senin (10/6/2024). Foto/Abdul Rohman
A
A
A
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terbina kasus Vina dan Eki , Farhat Abbas bersama Krisna Murti, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/6/2024). Mereka menyatakan akan meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.
“Kami sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal .
Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.
Baca juga; Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi. Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,” ujarnya.
“Kami sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil keputusan ini, bagaimana kami mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa,” kata Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal .
Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.
Baca juga; Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
“Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi. Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita,” ujarnya.
Lihat Juga :