Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Senin, 03 Juni 2024 - 08:36 WIB
loading...
Pengacara kontroversial Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Muhammad Rizky alias Eky. Foto: iNews TV/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Pengacara kontroversial Farhat Abbas siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Astari (16) dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap. Langkah ini diambil untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjeratnya.
Farhat Abbas datang langsung ke rumah kediaman Saka Tatal di Kelurahan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebonpada Sabtu (1/6/2024). Dia sangat optimistis bahwa peninjauan kembali perkara Saka Tatal akan berhasil.
Baca Juga: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap
Menurut Farhat masa depan Saka Tatal harus terhalang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
Farhat Abbas turut membantu Titin Prialianti sebagai kuasa hukum membela Saka Tatal setelah keterangannya diragukan mengaku menjadi korban salah tangkap. Langkah ini diambil untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjeratnya.
Farhat Abbas datang langsung ke rumah kediaman Saka Tatal di Kelurahan Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebonpada Sabtu (1/6/2024). Dia sangat optimistis bahwa peninjauan kembali perkara Saka Tatal akan berhasil.
Baca Juga: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap
Menurut Farhat masa depan Saka Tatal harus terhalang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.Saka Tatal bebas setelah divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.
Lihat Juga :