Kunci Sukses PSBB, Butuh Kesadaran Individu Lebih Kuat

Jum'at, 01 Mei 2020 - 15:41 WIB
loading...
Kunci Sukses PSBB, Butuh Kesadaran Individu Lebih Kuat
Pelaksanaan PSBB dari kedua di perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Para alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair percaya kalau disiplin yang kuat antara masyarakat dan pemerintah akan membawa keberhasilan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menekan sebaran virus Corona.

Ketua IKA FKM Unair Estiningtyas menuturkan, salah satu tantangan terbesar pelaksanaan PSBB adalah disiplin masyarakat yang cukup rendah.

Berdasarkan data survey Kajian Perilaku Abai Masyarakat terhadap Penggunaan Masker dan Physical Distancing dalam Pencegahan COVID-19 di Surabaya menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker sangat rendah.

Tercatat kepatuhan mereka hanya 10,8% dan tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan anjuran Physical Distancing rendah yaitu 25,45%.

“Hasil survey ini senada dengan survei yang dilakukan oleh Balitbang Kemenkes RI,” kata Estiningtyas, Jumat (1/5/2020).

Menurut dia, tidak ada jalan lain kecuali dengan dengan sosialisasi lebih masif dan perlu ada penegakan displin dari pemerintah dan swadaya masyarakat. Semua itu disertai dengan antisipasi pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak dengan cermat dan seksama.

Situasi pandemi COVID-19 saat ini menjadi momen yang baik untuk mengevaluasi sistem kesehatan di Indonesia. Pandemi COVID-19 menunjukkan bagaimana masih lemahnya sistem kesehatan di Indonesia. Peradaban sistem kesehatan perlu direvitalisasi, dengan melakukaan penataan, pengendalian, dan pengelolaan yang lebih baik.

Untuk itu, kata dia, masing-masing organisasi profesi harus saling bersinergi dalam penanganan COVID-19. Sebab, permasalahan COVID-19 tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja.

Setiap pribadi dan masyarakat dapat berkontribusi pada penanggulangan COVID-19. Misalnya melalui kegiatan education, empowerment dan law enforcement, serta penerapan peraturan kebijakan PSBB.

“Sebagai pribadi adalah sebagai anggota keluarga; rukun tetangga, rukun warga, desa/kelurahan dan seterusnya, termasuk didalamnya profesi dan OP,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)