Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Ridwan Kamil Optimistis...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil optimistis penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 11-25 Januari 2020 tidak akan berdampak besar, terutama terhadap perekonomian di daerah itu.

Optimismenya itu didasari bahwa PSBB tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jabar. Meski begitu, gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku, masih melakukan kajian terhadap pemberlakuan PSBB, termasuk dampaknya. Apalagi hal itu telah diprediksi sebelumnya. (Baca Juga: Ridwan Kamil Berlakukan WFH 75 Persen di Bodebek dan Bandung Raya)

“Sementara yang di-PSBB tidak se-provinsi, hanya daerah yang kasusnya paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini (PSBB) bukan hal yang tidak diprediksi,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Tidak hanya itu, Kang Emil menekankan bahwa pemberlakuan PSBB saat ini berbeda dengan PSBB pada masa-masa awal COVID-19 menyebar di Indonesia. Pasalnya, pemberlakuannya saat ini beriringan dengan rencana vaksinasi COVID-19 tahap awal di seluruh Indonesia. “Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang Insya Allah lebih baik," imbuhnya. (Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Divaksinasi Pertama, Ganjar: Saya Siap!)

Dia menegaskan, isu besar yang dihadapi Provinsi Jabar saat ini adalah tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 yang hampir penuh, termasuk ruang-ruang isolasi. Pihaknya pun kini tengah fokus mencari cara agar pasien COVID-19 dengan komorbid ringan bisa menempati gedung milik negara yang bakal disulap menjadi pusat isolasi.

“Rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang, komorbid ringan juga di rumah sakit, itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya. (Hari Ini, Jatim Catat Kematian COVID-19 Terbanyak Nasional)

Diketahui, pemerintah pusat bakal memberlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali menyusul lonjakan kasus COVID-19. Di Provinsi Jabar sendiri, PSBB bakal diberlakukan di delapan kabupaten/kota yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)