Dalami Alibi Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita 2 Handphone Bondol dan Parman
loading...
A
A
A
BANDUNG - Proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan M Rizky Rudiana atau Eky di Polda Jabar dengan tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyita 2 handphone milik teman kerja Pegi Perong, yaitu, Suharsono alias Bondol dan Suparman atau Parman.
Penyitaan 2 handphone itu dilakukan penyidik untuk menyinkronkan kesaksian Bondol dan Parman terkait alibi Pegi Perong saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Bondol dan Parman menyebut Pegi Perong berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Kesaksian Bondol dan Parman tersebut disampaikan kepada penyidik saat diperiksa selama 6 jam di Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Saat itu, Pegi Perong bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu mengantar Bondol ke jalan raya untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, tidak mempermasalahkan penyitaan telepon genggam saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak punya handphone.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyita 2 handphone milik teman kerja Pegi Perong, yaitu, Suharsono alias Bondol dan Suparman atau Parman.
Baca Juga
Penyitaan 2 handphone itu dilakukan penyidik untuk menyinkronkan kesaksian Bondol dan Parman terkait alibi Pegi Perong saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Bondol dan Parman menyebut Pegi Perong berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Kesaksian Bondol dan Parman tersebut disampaikan kepada penyidik saat diperiksa selama 6 jam di Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.
Saat itu, Pegi Perong bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu mengantar Bondol ke jalan raya untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, tidak mempermasalahkan penyitaan telepon genggam saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak punya handphone.