Dalami Alibi Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita 2 Handphone Bondol dan Parman

Senin, 03 Juni 2024 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Diharapkan, kata Toni, dari telepon genggam para saksi itu ditemukan bukti baru untuk membebaskan kliennya.

"Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone," kata Toni.

"Silakan. Mungkin tujuannya ada komunikasi dulu Pegi minta Suharsono bekerja di Bandung pada 2016. Karena, sebelum kejadian, Pegi ada di Bandung. Lebih bagus itu terungkap lewat operatornya, berarti memang Pegi ada di Bandung," ujar Toni.

Intinya, tutur Toni, mendukung penyidik untuk mengungkap kebenaran semakin terlihat. "Karena kami mengungkapkan yang sebenarnya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi Pegi Perong diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diperiksa polisi selama 6 dari pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB, Jumat (31/5/2024).

Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi Pegi Perong saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Perong mengatakan, saat dimintai keterangan, ketiga saksi didampingi kuasa hukum.

"Beliau (penyidik) mengakomodir dan mempersilahkan ketiga saksi memberikan keterangan seluasnya tanpa batasan. Tiga-tiganya didampingi penasihat hukum. Saksi di depan meja penyidik, penasihat hukum di belakang. Jadi murni yang menjawab saksi-saksi," kata Toni, Jumat (31/5/2024) malam.

"Ada 33 pertanyaan. Kebetulan saya mendampingi Suharsosno atau Bondol, karena Bondol ini yang paling penting. Bahwa pada tanggal 27 itu ada kejadian saat pulang (ke Cirebon)," ujar Toni.

Saksi Bondol, tutur dia, memberikan keterangan dengan lancar dan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara detail.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)