Dukung Hilirisasi Nasional, Kemendagri Dorong Relaksasi Pajak untuk PTPN Group di Kalimantan
Kamis, 30 Mei 2024 - 12:47 WIB
loading...
Kemendagri menggelar sosialisasi PSN PTPN Group kepada para Kepala Daerah di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Foto/Ist
A
A
A
BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group kepada para Kepala Daerah di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan hilirisasi industri perkebunan di wilayah Kalimantan.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa PTPN Group akan mendapatkan relaksasi pajak sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Relaksasi ini dapat berupa keringanan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Horas Maurits Panjaitan.
Pemberian relaksasi pajak ini diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri perkebunan di Kalimantan. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional untuk hilirisasi sumber daya alam.
Baca Juga: Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa PTPN Group akan mendapatkan relaksasi pajak sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Relaksasi ini dapat berupa keringanan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Horas Maurits Panjaitan.
Pemberian relaksasi pajak ini diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri perkebunan di Kalimantan. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional untuk hilirisasi sumber daya alam.
Baca Juga: Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal
Lihat Juga :