Dukung Hilirisasi Nasional, Kemendagri Dorong Relaksasi Pajak untuk PTPN Group di Kalimantan

Kamis, 30 Mei 2024 - 12:47 WIB
loading...
Dukung Hilirisasi Nasional, Kemendagri Dorong Relaksasi Pajak untuk PTPN Group di Kalimantan
Kemendagri menggelar sosialisasi PSN PTPN Group kepada para Kepala Daerah di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Foto/Ist
A A A
BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group kepada para Kepala Daerah di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan hilirisasi industri perkebunan di wilayah Kalimantan.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa PTPN Group akan mendapatkan relaksasi pajak sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Relaksasi ini dapat berupa keringanan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Horas Maurits Panjaitan.

Pemberian relaksasi pajak ini diharapkan dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan industri perkebunan di Kalimantan. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional untuk hilirisasi sumber daya alam.



"Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan untuk mendukung energi terbarukan, seperti biodiesel dan bioetanol," jelas Horas Maurits Panjaitan.

Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyambut baik kebijakan relaksasi pajak ini. Ia berharap hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perkebunan di Kaltim dan meningkatkan pendapatan daerah.

"Meskipun dalam jangka pendek pendapatan daerah akan berkurang, dampak positifnya akan sangat signifikan bagi Kaltim," kata Akmal Malik.

Akmal Malik juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar dapat meningkatkan kinerjanya.

"Relaksasi ini bukan kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah," ujarnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)
pixels