Kasus Vina Cirebon, Ayah Pegi Perong: Saat Kejadian, Dia Kerja Bangun Rumah di Rancamanyar
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
"Saksinya banyak. Yang punya rumah (Pak Agus) siap (menjadi saksi). Istrinya juga," tegasnya.
Para kuli bangunan yang bekerja bersama Pegi, yaitu Parman, Ibnu, Supri, dan Robi, adik Pegi, juga berada di lokasi proyek hingga malam hari. Rudi memastikan bahwa Pegi tidak pulang ke Cirebon karena terus bekerja sampai Minggu, 28 Agustus 2016.
"Malam itu Pegi enggak pulang (ke Cirebon). Saya ngontrol di sana sampai jam 10-11 malam, lihat anak-anak udah pada tidur baru saya pulang," ujarnya.
Pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Para kuli bangunan yang bekerja bersama Pegi, yaitu Parman, Ibnu, Supri, dan Robi, adik Pegi, juga berada di lokasi proyek hingga malam hari. Rudi memastikan bahwa Pegi tidak pulang ke Cirebon karena terus bekerja sampai Minggu, 28 Agustus 2016.
"Malam itu Pegi enggak pulang (ke Cirebon). Saya ngontrol di sana sampai jam 10-11 malam, lihat anak-anak udah pada tidur baru saya pulang," ujarnya.
Pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.
Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
(hri)
Lihat Juga :