Kasus Vina Cirebon, Ayah Pegi Perong: Saat Kejadian, Dia Kerja Bangun Rumah di Rancamanyar

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:52 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon, Ayah Pegi Perong: Saat Kejadian, Dia Kerja Bangun Rumah di Rancamanyar
Rudi Irawan (kaus hitam) berbincang dengan Dedi Mulyadi. Rudi memastikan anaknya Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016. Foto/Tangkapan layar
A A A
BANDUNG - Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan alias Perong, memaparkan alibi yang kuat untuk membela anaknya terkait tuduhan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Dalam wawancara dengan Dedi Mulyadi di Katapang, Kabupaten Bandung, Rudi menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, Pegi berada di Rancamanyar, Bandung, sedang bekerja sebagai kuli bangunan.

Rudi mengungkapkan bahwa Pegi, yang merupakan anak pendiam dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan negatif seperti geng motor, minum-minuman keras, atau merokok, sedang membantu pembangunan rumah Pak Agus di Rancamanyar selama bulan Agustus 2016.

"Selama empat bulan di Bandung, Pegi bekerja terus. Pada Agustus 2016, dia kerja bangun rumah Pak Agus di Rancamanyar," kata Rudi.

Ketika ditanya oleh Kang Dedi tentang alibi Pegi saat kejadian pembunuhan, Rudi dengan tegas menjawab bahwa putranya berada di lokasi proyek pembangunan bersama para kuli bangunan lainnya.



"Saksinya banyak. Yang punya rumah (Pak Agus) siap (menjadi saksi). Istrinya juga," tegasnya.

Para kuli bangunan yang bekerja bersama Pegi, yaitu Parman, Ibnu, Supri, dan Robi, adik Pegi, juga berada di lokasi proyek hingga malam hari. Rudi memastikan bahwa Pegi tidak pulang ke Cirebon karena terus bekerja sampai Minggu, 28 Agustus 2016.

"Malam itu Pegi enggak pulang (ke Cirebon). Saya ngontrol di sana sampai jam 10-11 malam, lihat anak-anak udah pada tidur baru saya pulang," ujarnya.

Pada 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah delapan tahun menjadi buron (DPO) dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan Eky.

Pegi, yang terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Namun, Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)
pixels