Sadis! Kakek Soleh Perkosa Anak SD dengan Posisi Tangan dan Kaki Diikat

Sabtu, 02 Maret 2019 - 18:48 WIB
Sadis! Kakek Soleh Perkosa Anak SD dengan Posisi Tangan dan Kaki Diikat
Sadis! Kakek Soleh Perkosa Anak SD dengan Posisi Tangan dan Kaki Diikat
A A A
LUBUK LINGGAU - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang kakek yang berpropesi sebagai petugas jaga malam bernama Ibrahim Soleh (54), warga Jalan Kenanga II, Gang Kenari, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Ia tega mencabuli bocah sekolah dasar (SD) yang berusia 11 tahun.

Pelaku kini sedang ditahan polisi setelah ditangkap Senin (25/2/2019) lalu di Kota Lubuk Linggau. "Tim buser kami berhasil menangkap tersangka saat ia sedang berada di Pasar Inpres tanpa melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Rivow, Minggu (2/3/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban mandatangi Sentral Pelayanan Kepololisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau. Dalam laporannya disebutkan anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mendapat laporan, tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Tersangka langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau dan diserahkan ke Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) guna diproses lebih lanjut," tukasnya.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka terbongkar bermula saat keluarga curiga terhadap korban. Sebab keluarga mendapat kabar dari kakak kandung korban bahwa si bocah dibawa ke pasar oleh tersangka dan setelah itu korban langsung ditanya-tanya oleh keluarga.

Dari pengakuan korban ia diberi uang oleh tersangka. Lalu korban dibawa ke kantor pengamanan pasar. Di sanalah korban diperkosa dengan posisi tangan diikat ke belakang serta kaki diikat dan mulut ditutup oleh tersangka.

Akibat dari kejadian itu korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Orang tua kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0313 seconds (0.1#10.140)
pixels