Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:45 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK
Pendampingan diberikan LPSK, terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Foto/Ilustrasi
A A A
JOMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Salah satu bentuk pendampingan itu, adalah pemberian bantaun mesin jahit untuk pemulihan ekonomi korban.



Bantuan psikososial untuk korban kekerasan seksual itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang diterima ibu korban di rumahnya di Kabupaten Jombang, Rabu (13/7/2022). Menurut Antonius, bantuan psikososial itu dipersiapkan sendiri oleh LPSK.



Model seperti ini menurutnya memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi Terlindung LPSK, yaitu prosesnya bisa lebih cepat karena diputuskan LPSK menyesuaikan dengan kebutuhan korban kekerasan seksual. "Ke depan LPSK perlu memikirkan penganggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban," ujar Antonius.



Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri di Jombang ini, pelaku dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memvonis pelaku dengan pidana penjara 16 tahun.

"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegas Antonius. Karena itu, Antonius berharap agar kasus kekerasan seksual serupa yang terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang, serta SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, putusan pidana dari majelis hakim juga bisa maksimal.

Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.



Kesamaan lain, lanjut dia, adalah hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.

"Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi. Sudah menjadi tugas LPSK untuk turut menyuarakan penghukuman yang adil berdasarkan pengalaman sebelumnya," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)