Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:45 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual...
Pendampingan diberikan LPSK, terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Foto/Ilustrasi
A A A
JOMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Salah satu bentuk pendampingan itu, adalah pemberian bantaun mesin jahit untuk pemulihan ekonomi korban.



Bantuan psikososial untuk korban kekerasan seksual itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang diterima ibu korban di rumahnya di Kabupaten Jombang, Rabu (13/7/2022). Menurut Antonius, bantuan psikososial itu dipersiapkan sendiri oleh LPSK.



Model seperti ini menurutnya memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi Terlindung LPSK, yaitu prosesnya bisa lebih cepat karena diputuskan LPSK menyesuaikan dengan kebutuhan korban kekerasan seksual. "Ke depan LPSK perlu memikirkan penganggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban," ujar Antonius.



Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri di Jombang ini, pelaku dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memvonis pelaku dengan pidana penjara 16 tahun.

"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegas Antonius. Karena itu, Antonius berharap agar kasus kekerasan seksual serupa yang terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang, serta SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, putusan pidana dari majelis hakim juga bisa maksimal.

Menurut Antonius, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan SMA SPI Batu, antara lain kejadiannya berulang hingga beberapa kali dengan korban masih berusia anak.



Kesamaan lain, lanjut dia, adalah hubungan antara pelaku dan korban memiliki relasi kuasa. Pada kasus korban penerima bantuan psikososial dari LPSK, hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak. Sementara pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya antara pendidik dan siswa.

"Kenapa perlu penghukuman berat karena di saat pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi. Sudah menjadi tugas LPSK untuk turut menyuarakan penghukuman yang adil berdasarkan pengalaman sebelumnya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Rekomendasi
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
15 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
29 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
36 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
37 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
48 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved