Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pendampingan diberikan LPSK, terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JOMBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Salah satu bentuk pendampingan itu, adalah pemberian bantaun mesin jahit untuk pemulihan ekonomi korban.
Baca juga: Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Dijebloskan Tahanan Gara-gara Pencabulan
Bantuan psikososial untuk korban kekerasan seksual itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang diterima ibu korban di rumahnya di Kabupaten Jombang, Rabu (13/7/2022). Menurut Antonius, bantuan psikososial itu dipersiapkan sendiri oleh LPSK.
Model seperti ini menurutnya memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi Terlindung LPSK, yaitu prosesnya bisa lebih cepat karena diputuskan LPSK menyesuaikan dengan kebutuhan korban kekerasan seksual. "Ke depan LPSK perlu memikirkan penganggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban," ujar Antonius.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Alas Roban, Kernet Tewas dan Sopir Luka Parah
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri di Jombang ini, pelaku dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memvonis pelaku dengan pidana penjara 16 tahun.
Baca juga: Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Dijebloskan Tahanan Gara-gara Pencabulan
Bantuan psikososial untuk korban kekerasan seksual itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang diterima ibu korban di rumahnya di Kabupaten Jombang, Rabu (13/7/2022). Menurut Antonius, bantuan psikososial itu dipersiapkan sendiri oleh LPSK.
Model seperti ini menurutnya memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi Terlindung LPSK, yaitu prosesnya bisa lebih cepat karena diputuskan LPSK menyesuaikan dengan kebutuhan korban kekerasan seksual. "Ke depan LPSK perlu memikirkan penganggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban," ujar Antonius.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Alas Roban, Kernet Tewas dan Sopir Luka Parah
Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku adalah ayah kandungnya sendiri di Jombang ini, pelaku dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, memvonis pelaku dengan pidana penjara 16 tahun.
Lihat Juga :