Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Medsos untuk Cari Musuh

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB
loading...
Polda Jateng Ingatkan...
Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng mengingatkan masyarakat, termasuk pelajar dan anak-anak muda untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengajak tawuran atau perkelahian.

Polda Jateng menyiapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menggunakan media sosial untuk mencari musuh dan tawuran. Langkah ini diambil sebagai respons maraknya fenomena tawuran antar-kelompok remaja yang dimulai dari saling tantang di medsos.

“Ada (ancaman pidananya) di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ini terkait ajakan kegiatan keonaran,” kata Kepala Subdirektorat V/Kejahatan Siber (Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih, Selasa (21/5/2024).

Baca juga; Ingin Tenar, Remaja Depok Rekam Tawuran di Medsos

Peristiwa teranyar di Kota Semarang terjadi di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 2 Mei 2024 dini hari. Di mana terjadi tawuran dua kelompok remaja mempersenjatai diri dengan celurit.

Dari tersangka yang ditangkap oleh Polsek Genuk, mereka mengakui ada admin medsos Instagram yang mencarikan musuh hingga mengatur lokasi pertemuan tawuran. Pelaku tawuran yang di antaranya juga anak di bawah umur sudah ditangkap namun admin medsosnya masih diburu.

Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.

Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga; Soroti Fenomena Janjian Tawuran Lewat Medsos, Caleg Perindo Herwanto Nurmansyah Akan Buat Camp Motivasi

“UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.

Dia menyebut patroli siber terus dilakukan untuk memonitoring hal itu di media sosial. Berbagai sosialisasi juga sudah dilakukan untuk upaya pencegahan. “Terkait hoaks kabar bohong hingga ajakan melakukan kekerasan,” tambah AKBP Sulis.

Pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB juga terjadi tawuran di belakang SPBU Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Insiden yang melibatkan pelajar SMA itu juga diawali saling tantang di Instagram.

Pada 2 Desember 2023, tiga orang yang masih berusia 18 tahun juga harus berurusan dengan polisi karena berkeliling Kota Semarang sembari live Instagram untuk mencari musuh tawuran.

Minggu 22 Oktober 2023 dini hari, pecah tawuran di sejumlah titik di Kota Semarang. Di antaranya sempat live Instagram ketika membuat bom molotov.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Tawuran Pecah di Klender...
Tawuran Pecah di Klender Jaktim saat Jam Sibuk, Polisi Sita Petasan hingga Busur
Jakarta Siapkan 24.000...
Jakarta Siapkan 24.000 CCTV Terintegrasi, Begal dan Tawuran Jadi Target Pengawasan
Pramono Mau Bangun Ring...
Pramono Mau Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu, Tawuran Diklaim Menurun
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved