Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri. (Baca juga: Perindo Kepri Resmi Dipimpin Jadi Rajagukguk, Pelantikan Dilaksanakan Secara Daring)
"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.
"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)
Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.
"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)
Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
(boy)
Lihat Juga :