Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
loading...
Miliki 77 Ekstasi, Oknum...
RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (19/8/20) di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama DS alias D di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.

"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).

Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.

Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.

Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri. (Baca juga: Perindo Kepri Resmi Dipimpin Jadi Rajagukguk, Pelantikan Dilaksanakan Secara Daring)

"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.

"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)

Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved