Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu
loading...
A
A
A
“Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan menggunakan hanger kawat sampai rahanya patah,” lanjutnya.
Dia menyebut berdasar pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga terjadi sejak 16 April hingga 16 Mei 2024 alias sudah 1 bulan terakhir. Insiden terjadi di kos mereka di daerah Bangetayu Kota Semarang.
“Kami telah meminta keterangan orangtua dan korban, ada 2 alat bukti yang cukup (untuk menjerat tersangka),” sambungnya.
Sementara tersangka Trimulyo mengaku kekerasan terhadap istrinya dilakukan setelah dirinya cemburu, menduga istrinya selingkuh.
“Ada di TikTok, katanya mau cerai dan suka laki-laki lain yang masih bujang,” kata tersangka yang mengaku biasa bekerja sebagai kuli bangunan maupun sopir.
Mereka itu sudah menikah 7 tahun terakhir dan dikaruniai anak. Anak mereka dititipkan ke orangtua korban.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Dia menyebut berdasar pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga terjadi sejak 16 April hingga 16 Mei 2024 alias sudah 1 bulan terakhir. Insiden terjadi di kos mereka di daerah Bangetayu Kota Semarang.
“Kami telah meminta keterangan orangtua dan korban, ada 2 alat bukti yang cukup (untuk menjerat tersangka),” sambungnya.
Sementara tersangka Trimulyo mengaku kekerasan terhadap istrinya dilakukan setelah dirinya cemburu, menduga istrinya selingkuh.
“Ada di TikTok, katanya mau cerai dan suka laki-laki lain yang masih bujang,” kata tersangka yang mengaku biasa bekerja sebagai kuli bangunan maupun sopir.
Mereka itu sudah menikah 7 tahun terakhir dan dikaruniai anak. Anak mereka dititipkan ke orangtua korban.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(shf)