Pengedar Narkoba Antarkampung di Simalungun Digulung Polisi

Senin, 04 Februari 2019 - 19:03 WIB
Pengedar Narkoba Antarkampung...
Pengedar Narkoba Antarkampung di Simalungun Digulung Polisi
A A A
SIMALUNGUN - Jaringan narkoba antarkampung digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun , Sumatera Utara, Senin (4/2/2019) pagi.

Penangkapan tiga pria dan seorang wanita dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat sekitar 13 gram dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing. (Baca Juga: BNN Gerebek Rumah Pencetakan Pil Ekstasi di Medan )

Polisi awalnya menangkap tersangka MH alias U (42) warga Dusun Bah Joga Utara, Desa Bah Jiga, Kecamatan Jawa Marah Bah Jambi dan teman wanitanya RK (34), warga Binjai. Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Emplasmen Bah Jambi Pondok Proyek Pasar V, Kecamatan Jawa Marah Bah Jambi.

Dari penangkapan MH polisi menemukan barang bukti 6 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, yang disimpan dalam sebuah kaleng dan uang diduga hasil penjualan narkoba Rp550 ribu. (Baca Juga: Simpan Sabu, Petani dan Pria Pengangguran Ditangkap Polisi )

Heri menagatakan, dari pengembangan polisi juga menangkap SS alias P (35) warga Dusun III, Kelurahan Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela. Polisi menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 1 gram lebih dari rumah tersangka SS alias P.

Kemudian dari pengakuan SS dari narkoba diperolehnya dari SA alias K (30), warga Dusun I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela. Polisi menangkap SA alias K dan menemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan berat 10 gram lebih dan uang sebesar Rp1,2 juta.

"Keempat pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antarkampung yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Heri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)