Buang Sabu di Kamar Mandi, Pria Digerebek Polres Simalungun
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, setelah berupaya mengelabui polisi dengan membuang barang bukti di kamar mandi rumahnya.
Pria berinisial FNDH (32) warga dusun Tanjung Pasir, Desa Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemarin siang. (Baca juga : Merampok Pelajar, Andre Ambruk Ditembak Polisi )
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing, mengatakan, tersangka yang terkejut dengan kehadiran polisi di rumahnya kabur ke kamar mandi untuk membuang barang bukti narkoba yang disimpan dalam kotak bedak.
"Tersangka terkejut dengan kedatangan sejumlah petugas Reserse Narkoba di rumahnya, dan membawa kotak bedak diduga berisi narkoba mencoba membuangnya di kamar mandi," sebut Eduard kepada Sindonews.com,Rabu (29/4/2020).
Polisi kemudian meminta tersangka memungut barang bukti yang dibuang di kamar mandi dan ternyata benar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,87 gram.
Tersangka diduga pengedar narkoba karena polisi menemukan banyak plastik kemasan kecil di rumahnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Pria berinisial FNDH (32) warga dusun Tanjung Pasir, Desa Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemarin siang. (Baca juga : Merampok Pelajar, Andre Ambruk Ditembak Polisi )
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduard Tobing, mengatakan, tersangka yang terkejut dengan kehadiran polisi di rumahnya kabur ke kamar mandi untuk membuang barang bukti narkoba yang disimpan dalam kotak bedak.
"Tersangka terkejut dengan kedatangan sejumlah petugas Reserse Narkoba di rumahnya, dan membawa kotak bedak diduga berisi narkoba mencoba membuangnya di kamar mandi," sebut Eduard kepada Sindonews.com,Rabu (29/4/2020).
Polisi kemudian meminta tersangka memungut barang bukti yang dibuang di kamar mandi dan ternyata benar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,87 gram.
Tersangka diduga pengedar narkoba karena polisi menemukan banyak plastik kemasan kecil di rumahnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(nfl)